Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 02-prt-m-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 02-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA UMUM JARINGAN JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Rencana Umum Jaringan Jalan dilakukan setiap tahun. (2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap pelaksanaan RUJPJJN dan RUJMJJN dilakukan oleh Menteri. (3) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap pelaksanaan RUJPJJP dan RUJMJJP dilakukan oleh Gubernur. (4) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap pelaksanaan RUJPJJKab/Kota dan RUJMJJKab/Kota dilakukan oleh Bupati/Walikota.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 02-prt-m-2012 Tahun 2012 | Pasal.id