Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 02-prt-m-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 02-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA UMUM JARINGAN JALAN
Teks Saat Ini
(1) Monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Rencana Umum Jaringan Jalan dilakukan setiap tahun.
(2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap pelaksanaan RUJPJJN dan RUJMJJN dilakukan oleh Menteri.
(3) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap pelaksanaan RUJPJJP dan RUJMJJP dilakukan oleh Gubernur.
(4) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap pelaksanaan RUJPJJKab/Kota dan RUJMJJKab/Kota dilakukan oleh Bupati/Walikota.
Koreksi Anda
