Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 02-prt-m-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 02-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA UMUM JARINGAN JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan untuk digunakan sebagai pedoman penyusunan Rencana Umum Jangka Panjang dan Jangka Menengah Jaringan Jalan. (2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menjamin terwujudnya ketertiban dalam penyusunan Rencana Umum Jangka Panjang dan Jangka Menengah Jaringan Jalan. (3) Peraturan Menteri ini mencakup pedoman Penyusunan RUJPJJ, RUJMJJ, Monitoring, Evaluasi dan Kaji Ulang.
Koreksi Anda