Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 02-prt-m-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 02-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA UMUM JARINGAN JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukan bagi lalu-lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, dibawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali kereta api, jalan lori, dan jalan kabel. 2. Rencana Umum Jangka Panjang Jaringan Jalan yang selanjutnya disingkat RUJPJJ adalah rencana jaringan jalan yang mencakup rumusan mengenai tujuan dan sasaran yang hendak dicapai dalam jangka waktu 20 (dua puluh) tahun. 3. Rencana Umum Jangka Menengah Jaringan Jalan yang selanjutnya disingkat RUJMJJ adalah rencana jaringan jalan yang mencakup rumusan mengenai tujuan dan sasaran yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun. 4. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional yang selanjutnya disingkat RPJPN adalah dokumen perencanaan untuk periode 20 (dua puluh) tahun sistem perencanaan pembangunan nasional 2005-2025. 5. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional yang selanjutnya disingkat RTRWN adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah negara. 6. Rencana Umum Jangka Panjang Jaringan Jalan Nasional yang selanjutnya disingkat RUJPJJN adalah dokumen perencanaan jalan nasional untuk periode 20 (dua puluh) tahun. 7. Rencana Umum Jangka Panjang Jaringan Jalan Provinsi yang selanjutnya disingkat RUJPJJP adalah dokumen perencanaan jalan provinsi untuk periode 20 (dua puluh) tahun. 8. Rencana Umum Jangka Panjang Jaringan Jalan Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut RUJPJJKab/Kota adalah dokumen perencanaan jalan kabupaten atau kota untuk periode 20 (dua puluh) tahun. 9. Rencana Umum Jangka Menengah Jaringan Jalan Nasional yang selanjutnya disingkat RUJMJJN adalah dokumen perencanaan jalan nasional untuk periode 5 (lima) tahun. 10. Rencana Umum Jangka Menengah Jaringan Jalan Provinsi yang selanjutnya disingkat RUJMJJP adalah dokumen perencanaan jalan provinsi untuk periode 5 (lima) tahun. 11. Rencana Umum Jangka Menengah Jaringan Jalan Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut RUJMJJKab/Kota adalah dokumen perencanaan jalan kabupaten atau kota untuk periode 5 (lima) tahun. 12. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
Koreksi Anda