Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 01-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 01-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Teks Saat Ini
(1) Jenis pelayanan dasar, sasaran, indikator kinerja, batas waktu pencapaian SPM Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 7 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Petunjuk teknis SPM Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 7 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
