Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 01-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 01-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis pelayanan dasar, sasaran, indikator kinerja, batas waktu pencapaian SPM Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 7 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Petunjuk teknis SPM Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 7 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 01-prt-m-2014 Tahun 2014 | Pasal.id