Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 01-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 01-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SPM Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 meliputi jenis pelayanan dasar : a. Sumber Daya Air Penyediaan air baku untuk kebutuhan masyarakat dengan indikator : 1. Persentase tersedinya air baku untuk memenuhi kebutuhan pokok minimal sehari-hari;dan 2. Persentase tersedinya air irigasi untuk pertanian rakyat pada sistem irigasi yang sudah ada sesuai dengan kewenangannya. b. Jalan Penyediaan jalan untuk melayani kebutuhan masyarakat dengan indikator: www.djpp.kemenkumham.go.id 1. Persentase tingkat kondisi jalan kabupaten/kota baik dan sedang;dan 2. Persentase terhubungnya pusat-pusat kegiatan dan pusat produksi (konektivitas) di wilayah kabupaten/kota. c. Cipta Karya 1. Penyediaan air minum dengan indikator persentase penduduk yang mendapatkan akses air minum yang aman. 2. Penyediaan sanitasi dengan indikator : a) persentase penduduk yang terlayani sistem air limbah yang memadai; b) persentase pengurangan sampah di perkotaan; c) persentase pengangkutan sampah; d) persentase pengoperasian Tempat Pembuangan Akhir (TPA);dan e) persentase penduduk yang telayani sistem jaringan drainase skala kota sehingga tidak terjadi genangan (lebih dari 30 cm, selama 6 jam) lebih dari 2 kali setahun. 3. Penataan Bangunan dan Lingkungan dengan indikator persentase jumlah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diterbitkan; 4. Penanganan Permukiman Kumuh Perkotaan dengan indikator persentase berkurangnya luasan permukiman kumuh di kawasan perkotaan. d. Jasa Konstruksi 1. Pengembangan Sistem Informasi Jasa Konstruksi dengan indikator persentase tersedianya 7 (tujuh) jenis informasi Tingkat Kabupaten/Kota pada Sistem Informasi Pembina Jasa Konstruksi (SIPJAKI);dan 2. Perizinan Jasa Konstruksi dengan indikator persentase tersedianya layanan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) dengan waktu penerbitan paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah Persyaratan Lengkap. e. Penataan Ruang 1. Informasi Penataan Ruang dengan indikator persentase tersedianya informasi mengenai rencana tata ruang (RTR) wilayah Kabupaten/Kota berserta rencana rincinya melalui peta analog dan peta digital;dan www.djpp.kemenkumham.go.id 2. Penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Publik dengan indikator persentase tersedianya luasan RTH publik sebesar 20% dari luas wilayah kota/kawasan perkotaan. (2) SPM Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap dengan batas waktu pencapaian sampai dengan tahun 2019.
Koreksi Anda