Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 01-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 01-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SPM Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi jenis pelayanan dasar: a. Sumber Daya Air Penyediaan air baku untuk kebutuhan masyarakat dengan indikator persentase tersedianya air irigasi untuk pertanian rakyat pada sistem irigasi yang sudah ada sesuai dengan kewenangannya. b. Jalan Penyediaan jalan untuk melayani kebutuhan masyarakat dengan indikator : 1. Persentase tingkat kondisi jalan provinsi baik dan sedang. 2. Persentase terhubungnya pusat-pusat kegiatan dan pusat produksi (konektivitas) di wilayah provinsi. www.djpp.kemenkumham.go.id c. Jasa Konstruksi Pengembangan Sistem Informasi Jasa Konstruksi dengan indikator persentase tersedianya 3 (tiga) jenis informasi Jasa Konstruksi Tingkat Provinsi pada Sistem Informasi Pembina Jasa Konstruksi (SIPJAKI). d. Penataan Ruang Informasi Penataan Ruang dengan indikator persentase tersedianya informasi mengenai Rencana Tata Ruang (RTR) wilayah Provinsi beserta rencana rincinya melalui peta analog dan peta digital. (2) SPM Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap dengan batas waktu pencapaian sampai dengan tahun 2019.
Koreksi Anda