Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 01-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 01-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai SPM Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 8 berlaku mutatis mutandis bagi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Koreksi Anda
