Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 01-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 01-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai SPM Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 8 berlaku mutatis mutandis bagi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Koreksi Anda