Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 01-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 01-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Teks Saat Ini
Pemerintah Kabupaten/Kota yang telah memprogramkan SPM Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dalam dokumen perencanaan berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 14/PRT/M/2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang tetap dapat menjalankan program sesuai perencanaan yang telah ditetapkan sampai dengan tahun 2014.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
