Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 01-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 01-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan atas penyelenggaraan SPM Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah masing- masing.
(2) Perhitungan pembiayaan pencapaian SPM Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
