Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 01-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 01-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Laporan teknis dan hasil monitoring dan evaluasi penerapan dan pencapaian kinerja SPM Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 sampai dengan Pasal 16 dipergunakan sebagai : a. Bahan masukan bagi pengembangan kapasitas Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam pencapaian SPM Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; dan b. Bahan pertimbangan dalam pembinaan dan pengawasan penerapan SPM Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, termasuk pemberian penghargaan bagi pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang berprestasi sangat baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda