Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 01-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 01-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Teks Saat Ini
Format laporan teknis tahunan hasil penerapan dan pencapaian kinerja SPM Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebagaimana www.djpp.kemenkumham.go.id
dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
