Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 01-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 01-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Format laporan teknis tahunan hasil penerapan dan pencapaian kinerja SPM Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebagaimana www.djpp.kemenkumham.go.id dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 01-prt-m-2014 Tahun 2014 | Pasal.id