Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 01-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 01-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit kerja yang bertanggung jawab di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang Kabupaten/Kota menyampaikan laporan teknis tahunan hasil penerapan dan pencapaian kinerja SPM Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang kepada Bupati/Walikota. (2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bupati/Walikota menyampaikan laporan teknis tahunan hasil penerapan dan pencapaian kinerja SPM Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang kepada Gubernur. (3) Gubernur menyampaikan ringkasan laporan teknis tahunan hasil penerapan dan pencapaian kinerja SPM Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daerah Kabupaten/Kota di wilayahnya kepada Menteri dan Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda