Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 01-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 01-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Teks Saat Ini
(1) Unit kerja yang bertanggung jawab di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang Daerah Provinsi menyampaikan laporan teknis tahunan hasil penerapan dan pencapaian kinerja SPM Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang kepada Gubernur.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Gubernur menyampaikan laporan teknis tahunan hasil penerapan dan pencapaian kinerja SPM Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daerah Provinsi kepada Menteri dan Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda
