Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 01-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 01-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melaksanakan monitoring dan evaluasi atas penerapan dan pencapaian kinerja SPM Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan www.djpp.kemenkumham.go.id Ruang yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. (2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan: a. Menteri untuk Pemerintah Provinsi;dan b. Gubernur sebagai wakil Pemerintah di daerah untuk Pemerintah Kabupaten/Kota. (3) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 01-prt-m-2014 Tahun 2014 | Pasal.id