Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 01-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 01-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Teks Saat Ini
(1) Menteri melaksanakan monitoring dan evaluasi atas penerapan dan pencapaian kinerja SPM Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan www.djpp.kemenkumham.go.id
Ruang yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
(2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:
a. Menteri untuk Pemerintah Provinsi;dan
b. Gubernur sebagai wakil Pemerintah di daerah untuk Pemerintah Kabupaten/Kota.
(3) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
