Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 01-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 01-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Teks Saat Ini
(1) Menteri bertanggungjawab atas pengawasan teknis penerapan SPM Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi.
(2) Gubernur sebagai wakil Pemerintah di daerah melakukan pengawasan teknis penerapan SPM yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
