Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 01-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 01-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri bertanggungjawab atas pengawasan teknis penerapan SPM Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi. (2) Gubernur sebagai wakil Pemerintah di daerah melakukan pengawasan teknis penerapan SPM yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 01-prt-m-2014 Tahun 2014 | Pasal.id