Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 01-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 01-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan pembinaan teknis penyelenggaraan SPM Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi. (2) Gubernur sebagai wakil Pemerintah di daerah melakukan pembinaan teknis penyelenggaraan SPM Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. (3) Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk fasilitasi pengembangan kapasitas berupa orientasi umum, bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan, dan/atau bantuan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Fasilitasi pengembangan kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan dengan mempertimbangkan kemampuan kelembagaan, personil, dan keuangan negara serta keuangan daerah.
Koreksi Anda