Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 01-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 01-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan teknis penyelenggaraan SPM Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Koreksi Anda