Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 01-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 01-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Teks Saat Ini
Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan teknis penyelenggaraan SPM Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Koreksi Anda
