Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 01-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 01-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur bertanggung jawab dalam penyelenggaraan SPM Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. (2) Bupati/Walikota bertanggung jawab dalam penyelenggaraan SPM Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Penyelenggaraan SPM Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh unit kerja yang membidangi urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang daerah Provinsi dan daerah Kabupaten/Kota. (4) Dalam hal Pemerintah Kabupaten/Kota belum memiliki unit kerja yang menangani tugas dan fungsi pembinaan jasa konstruksi dapat menunjuk atau menugaskan unit kerja yang membidangi urusan Pekerjaan Umum.
Koreksi Anda