Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 01-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 01-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan SPM Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dapat disempurnakan dan ditingkatkan secara bertahap sesuai dengan perkembangan kemampuan dan kebutuhan daerah. (2) Target Pencapaian SPM Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 7 dapat disesuaikan berdasarkan evaluasi pencapaian SPM pada akhir batas waktu pencapaian.
Koreksi Anda