Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 01-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 01-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. SPM Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
b. Penetapan dan Target Pencapaian SPM Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
c. Penyelenggara SPM Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
d. Pembinaan dan Pengawasan;
e. Pelaporan;
f. Monitoring dan Evaluasi;dan
g. Pembiayaan.
Koreksi Anda
