Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 01-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 01-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. SPM Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; b. Penetapan dan Target Pencapaian SPM Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; c. Penyelenggara SPM Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; d. Pembinaan dan Pengawasan; e. Pelaporan; f. Monitoring dan Evaluasi;dan g. Pembiayaan.
Koreksi Anda