Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 01-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 01-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan bagi Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam melaksanakan SPM bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. (2) Peraturan Menteri ini bertujuan mendukung Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam penerapan SPM Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sehingga masyarakat mendapatkan pelayanan dasar. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda