Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 01-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 01-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan bagi Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam melaksanakan SPM bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
(2) Peraturan Menteri ini bertujuan mendukung Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam penerapan SPM Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sehingga masyarakat mendapatkan pelayanan dasar.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
