Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 01-prt-m-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 01-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PEMBERIAN PERSETUJUAN SUBSTANSI DALAM PENETAPAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA RINCI TATA RUANG KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi dilakukan oleh pemeriksa internal Kementerian Pekerjaan Umum dan/atau pemeriksa eksternal Pemerintah. (2) Pemeriksa internal sebagaimana pada ayat (1) yaitu Inspektorat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum. (3) Pemeriksa eksternal sebagaimana pada ayat (1) yaitu Badan Pemeriksa Keuangan Republik INDONESIA.
Koreksi Anda