Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 01-prt-m-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 01-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PEMBERIAN PERSETUJUAN SUBSTANSI DALAM PENETAPAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA RINCI TATA RUANG KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) disampaikan oleh kepala SKPD Dekon selaku pelaksana kegiatan dekonsentrasi atas nama gubernur kepada Menteri melalui Dirjen setiap triwulan dan akhir tahun anggaran. (2) Kepala SKPD Dekon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi dengan tata cara sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id a. kepala SKPD Dekon menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi kepada gubernur; dan b. kepala SKPD Dekon atas nama gubernur menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi kepada Menteri melalui Dirjen.
Koreksi Anda