Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 01-prt-m-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 01-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PEMBERIAN PERSETUJUAN SUBSTANSI DALAM PENETAPAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA RINCI TATA RUANG KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi, gubernur menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi kepada Menteri.
(2) Laporan pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. laporan manajerial;
b. laporan akuntabilitas; dan
c. laporan teknis.
(3) Laporan manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. realisasi penyerapan dana;
b. pencapaian target keluaran;
c. kendala yang dihadapi; dan
d. saran tindak lanjut.
(4) Laporan akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas laporan keuangan dan laporan barang berdasarkan Sistem Standar Akuntansi INDONESIA.
(5) Laporan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas:
a. laporan pelaksanaan;
b. laporan pendataan, monitoring, dan evaluasi;dan
c. laporan pelaksanaan sosialisasi.
Koreksi Anda
