Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 01-prt-m-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 01-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PEMBERIAN PERSETUJUAN SUBSTANSI DALAM PENETAPAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA RINCI TATA RUANG KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi, gubernur menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi kepada Menteri. (2) Laporan pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. laporan manajerial; b. laporan akuntabilitas; dan c. laporan teknis. (3) Laporan manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas: a. realisasi penyerapan dana; b. pencapaian target keluaran; c. kendala yang dihadapi; dan d. saran tindak lanjut. (4) Laporan akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas laporan keuangan dan laporan barang berdasarkan Sistem Standar Akuntansi INDONESIA. (5) Laporan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas: a. laporan pelaksanaan; b. laporan pendataan, monitoring, dan evaluasi;dan c. laporan pelaksanaan sosialisasi.
Koreksi Anda