Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 01-prt-m-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 01-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PEMBERIAN PERSETUJUAN SUBSTANSI DALAM PENETAPAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA RINCI TATA RUANG KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal penilaian pemenuhan kriteria pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) menghasilkan ketetapan bahwa provinsi yang dinilai belum memenuhi kriteria pelimpahan kewenangan, Menteri menyampaikan surat pemberitahuan kepada gubernur perihal tidak terpenuhinya kriteria pelimpahan kewenangan. (2) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan arahan terkait dengan penyempurnaan dalam rangka pemenuhan kriteria pelimpahan kewenangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 01-prt-m-2013 Tahun 2013 | Pasal.id