Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 01-prt-m-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 01-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PEMBERIAN PERSETUJUAN SUBSTANSI DALAM PENETAPAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA RINCI TATA RUANG KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal penilaian pemenuhan kriteria pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) menghasilkan ketetapan bahwa provinsi yang dinilai telah memenuhi kriteria pelimpahan kewenangan, Menteri MENETAPKAN Keputusan Menteri tentang pelimpahan kewenangan pemberian persetujuan substansi rancangan peraturan daerahtentang RRTR kabupaten/kota.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling lambat minggu pertama bulan Desember atau setelah ditetapkannya peraturan PRESIDEN tentang rincian anggaran belanja pemerintah pusat.
Koreksi Anda
