Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 01-prt-m-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 01-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PEMBERIAN PERSETUJUAN SUBSTANSI DALAM PENETAPAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA RINCI TATA RUANG KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan jawaban tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) atau permohonan kegiatan dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Menteri melalui Dirjen melakukan penilaian pemenuhan kriteria pelimpahan kewenangan.
(2) Penilaian pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan ketetapan mengenai provinsi yang telah memenuhi atau belum memenuhi kriteria pelimpahan kewenangan.
Koreksi Anda
