Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 01-prt-m-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 01-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PEMBERIAN PERSETUJUAN SUBSTANSI DALAM PENETAPAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA RINCI TATA RUANG KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Menteri menyampaikan pemberitahuan kepada gubernur mengenai rencana pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi untuk tahun anggaran berikutnya paling lambat minggu kedua bulan Juni atau setelah ditetapkannya pagu sementara. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda