Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 01-prt-m-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 01-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PEMBERIAN PERSETUJUAN SUBSTANSI DALAM PENETAPAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA RINCI TATA RUANG KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
(1) Prosedur pelimpahankewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf bmerupakan tahapan dalam pelimpahan kewenangan persetujuan substansi RRTR kabupaten/kota.
(2) Prosedur pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pemberitahuan rencana pelimpahan kewenangan;
b. kesediaan dan permohonan pelimpahan kewenangan;
c. penilaianpemenuhan kriteria pelimpahan kewenangan; dan
d. pelaksanaan pelimpahan kewenangan.
Koreksi Anda
