Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 01-prt-m-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 01-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PEMBERIAN PERSETUJUAN SUBSTANSI DALAM PENETAPAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA RINCI TATA RUANG KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Prosedur pelimpahankewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf bmerupakan tahapan dalam pelimpahan kewenangan persetujuan substansi RRTR kabupaten/kota. (2) Prosedur pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pemberitahuan rencana pelimpahan kewenangan; b. kesediaan dan permohonan pelimpahan kewenangan; c. penilaianpemenuhan kriteria pelimpahan kewenangan; dan d. pelaksanaan pelimpahan kewenangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 01-prt-m-2013 Tahun 2013 | Pasal.id