Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 01-prt-m-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 01-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PEMBERIAN PERSETUJUAN SUBSTANSI DALAM PENETAPAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA RINCI TATA RUANG KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. kriteria pelimpahankewenangan; b. prosedur pelimpahankewenangan; c. pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi; d. pendanaan kegiatan dekonsentrasi; e. pelaporan dan pemeriksaan pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi; f. penarikan kembali pelimpahan kewenangan; dan g. pembinaan dan pengawasan pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 01-prt-m-2013 Tahun 2013 | Pasal.id