Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 01-prt-m-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 01-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PEMBERIAN PERSETUJUAN SUBSTANSI DALAM PENETAPAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA RINCI TATA RUANG KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
Lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. kriteria pelimpahankewenangan;
b. prosedur pelimpahankewenangan;
c. pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi;
d. pendanaan kegiatan dekonsentrasi;
e. pelaporan dan pemeriksaan pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi;
f. penarikan kembali pelimpahan kewenangan; dan
g. pembinaan dan pengawasan pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi.
Koreksi Anda
