Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 01-prt-m-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 01-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PEMBERIAN PERSETUJUAN SUBSTANSI DALAM PENETAPAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA RINCI TATA RUANG KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lingkup kewenangan yang dilimpahkan kepada gubernur meliputi: a. pemberian persetujuan substansi dalam penetapan rancangan peraturan daerah tentang rencana detail tata ruang kabupaten/kota; dan b. pemberian persetujuan substansi dalam penetapan rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang kawasan strategis kabupaten/kota.
Koreksi Anda