Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 01-prt-m-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 01-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PEMBERIAN PERSETUJUAN SUBSTANSI DALAM PENETAPAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA RINCI TATA RUANG KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
Lingkup kewenangan yang dilimpahkan kepada gubernur meliputi:
a. pemberian persetujuan substansi dalam penetapan rancangan peraturan daerah tentang rencana detail tata ruang kabupaten/kota;
dan
b. pemberian persetujuan substansi dalam penetapan rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang kawasan strategis kabupaten/kota.
Koreksi Anda
