Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 01-prt-m-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 01-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PEMBERIAN PERSETUJUAN SUBSTANSI DALAM PENETAPAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA RINCI TATA RUANG KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai dasar pelaksanaan pelimpahan kewenangan Pemerintah kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah di daerah untuk melaksanakan pemberian persetujuan substansi dalam penetapan rancangan peraturan daerah tentang RRTR kabupaten/kota. (2) Peraturan Menteri ini bertujuan agar pelimpahan kewenangan pemberian persetujuan substansi dalam penetapan rancangan peraturan daerah tentang RRTR kabupaten/kota dan kegiatan dekonsentrasi dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga dihasilkan RRTR kabupaten/kota yang berkualitas serta mengacu padaRTRW kabupaten/kota. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda