Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 01-prt-m-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 01-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PEMBERIAN PERSETUJUAN SUBSTANSI DALAM PENETAPAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA RINCI TATA RUANG KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu. 2. Kegiatan Dekonsentrasi adalah kegiatan pemberian persetujuan substansi rancangan peraturan daerah tentang rencana rinci tata ruang kabupaten/kota oleh gubernur setelah mendapat pelimpahan kewenangan dari Menteri. 3. Persetujuan Substansi adalah persetujuan yang diberikan oleh Menteri yang menyatakan bahwa materi muatan teknis rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah mengacu pada UNDANG-UNDANG Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional serta kebijakan nasional, dan rencana rinci tata ruang provinsi dan kabupaten/kota telah mengacu pada rencana umum tata ruang, dengan tujuan untuk menjamin kesesuaian muatan peraturan daerah, baik dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maupun dengan pedoman bidang penataan ruang. 4. Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disingkat RTRW adalah hasil perencanaan tata ruang pada wilayah yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif. 5. Rencana Rinci Tata Ruangyang selanjutnya disingkat RRTR adalah hasil perencanaan tata ruang pada kawasan yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek fungsional dan disusun berdasarkan nilai strategis kawasan dan/atau kegiatan kawasan sebagai perangkat operasionalisasi rencana tata ruang wilayah. www.djpp.kemenkumham.go.id 6. Rencana Detail Tata Ruang adalah rencana rinci tata ruang untuk rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota. 7. Materi Muatan Teknis adalah isi dari rancangan peraturan daerah tentang rencana rinci tata ruang yang bersifat teknis sesuai dengan pedoman penyusunan rencana rinci tata ruang kabupaten/kota. 8. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG. 9. Dana Dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah. 10. Satuan Kerja Perangkat Daerah Dekonsentrasi yang selanjutnya disebut SKPD Dekon adalah organisasi/lembaga teknis pada pemerintah daerah provinsi yang membidangi urusan pemerintahan bidang penataan ruang selaku pelaksana kegiatan dekonsentrasi bidang penataan ruang di daerah provinsi. 11. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 12. Menteri adalah Menteri Pekerjaan Umum Republik INDONESIA. 13. Direktur Jenderal yang selanjutnya disebut Dirjen adalah Direktur Jenderal Penataan Ruang.
Koreksi Anda