Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 01-prt-m-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 01-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PEMBERIAN PERSETUJUAN SUBSTANSI DALAM PENETAPAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA RINCI TATA RUANG KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b dilakukan dalam rangka menjamin pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi sesuai dengan tujuan pemberian kegiatan dekonsentrasi.
(2) Dalam rangka pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi, gubernur melakukan pengawasan kepada perangkat daerah kabupaten/kota yang melaksanakan penyusunan RRTR kabupaten/kota.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui pemantauan dan evaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
