Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 01-prt-m-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 01-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PEMBERIAN PERSETUJUAN SUBSTANSI DALAM PENETAPAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA RINCI TATA RUANG KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kinerja pemerintah daerah kabupaten/kota dalam penyusunan rancangan peraturan daerah tentang RRTR kabupaten/kota.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. sosialisasi peraturan perundang-undangan dan pedoman bidang penataan ruang yang terkait dengan penyusunan rancangan peraturan daerah tentang RRTR kabupaten/kota;
b. pemberian bimbingan, supervisi, serta konsultasi penyusunan materi teknis dan draft rancangan peraturan daerah tentang RRTR kabupaten/kota;
c. pendidikan dan pelatihan penyusunan rancangan peraturan daerah tentang RRTR kabupaten/kota.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
