Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 01-prt-m-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 01-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PEMBERIAN PERSETUJUAN SUBSTANSI DALAM PENETAPAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA RINCI TATA RUANG KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29huruf a dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kinerja gubernur dalam pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. sosialisasi peraturan perundang-undangan dan pedoman bidang penataan ruang yang terkait dengan penyusunan dan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang RRTR kabupaten/kota;
b. pemberian bimbingan, supervisi, serta konsultasi penyusunan dan evaluasi materi teknis serta draft rancangan peraturan daerah tentang RRTR kabupaten/kota; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
c. pendidikan serta pelatihan penyusunan dan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang RRTR kabupaten/kota.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
