Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 01-prt-m-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 01-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PEMBERIAN PERSETUJUAN SUBSTANSI DALAM PENETAPAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA RINCI TATA RUANG KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29huruf a dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kinerja gubernur dalam pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. sosialisasi peraturan perundang-undangan dan pedoman bidang penataan ruang yang terkait dengan penyusunan dan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang RRTR kabupaten/kota; b. pemberian bimbingan, supervisi, serta konsultasi penyusunan dan evaluasi materi teknis serta draft rancangan peraturan daerah tentang RRTR kabupaten/kota; dan www.djpp.kemenkumham.go.id c. pendidikan serta pelatihan penyusunan dan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang RRTR kabupaten/kota. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda