Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 01-prt-m-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 01-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PEMBERIAN PERSETUJUAN SUBSTANSI DALAM PENETAPAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA RINCI TATA RUANG KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi, Dirjen atas nama Menteri melakukan: a. pembinaan kepada gubernur selaku pelaksana kegiatan dekonsentrasi; dan b. pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi.
Koreksi Anda