Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 01-prt-m-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 01-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PEMBERIAN PERSETUJUAN SUBSTANSI DALAM PENETAPAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA RINCI TATA RUANG KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
Dalam rangka pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi, Dirjen atas nama Menteri melakukan:
a. pembinaan kepada gubernur selaku pelaksana kegiatan dekonsentrasi; dan
b. pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi.
Koreksi Anda
