Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 01-prt-m-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 01-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PEMBERIAN PERSETUJUAN SUBSTANSI DALAM PENETAPAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA RINCI TATA RUANG KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal adanya penarikan kembali pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, prosedur pemberian persetujuan substansi rancangan peraturan daerah tentang RRTR dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Nomor 11/PRT/M/2009 tentang Pedoman Persetujuan Substansi dalam Penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota beserta Rencana Rincinya.
Koreksi Anda