Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 01-prt-m-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 01-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PEMBERIAN PERSETUJUAN SUBSTANSI DALAM PENETAPAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA RINCI TATA RUANG KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan dana dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilakukan olehSKPD Dekon.
(2) Pengelolaan dana dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan secara terpisah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(3) Pengelolaan dana dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
