Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 01-prt-m-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 01-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PEMBERIAN PERSETUJUAN SUBSTANSI DALAM PENETAPAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA RINCI TATA RUANG KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
Pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi pemberian persetujuan substansi dalam penetapan rancangan peraturan daerah tentang RRTR kabupaten/kota harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan bidang penataan ruang, termasuk norma/standar bidang penataan ruang.
Koreksi Anda
