Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 01-prt-m-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 01-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PEMBERIAN PERSETUJUAN SUBSTANSI DALAM PENETAPAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA RINCI TATA RUANG KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
Dalam pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16huruf c, gubernur dapat:
a. melakukan konsultasi kepada kementerian/lembagaterkait dalam rangka evaluasi materi teknis rancangan peraturan daerah tentang RRTR kabupaten/kota; dan/atau
b. mengundang pemerintah kabupaten/kota terkait untuk membahas permasalahan yang perlu diselesaikan dalam rangka pemberian persetujuan substansi dalam penetapan rancangan peraturan daerah tentang RRTR kabupaten/kota.
Koreksi Anda
