Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 01-prt-m-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 01-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PEMBERIAN PERSETUJUAN SUBSTANSI DALAM PENETAPAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA RINCI TATA RUANG KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
Dalam pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi, gubernur:
a. MENETAPKAN SKPD Dekon sebagai pelaksana kegiatan dekonsentrasi;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi dalam rangka keterpaduan pengembangan wilayah/kawasan dan pengembangan lintas sektor; dan
c. melakukan evaluasi materi muatan teknis rancangan peraturan daerah tentang RRTR kabupaten/kota.
Koreksi Anda
