Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 01-prt-m-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 01-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PEMBERIAN PERSETUJUAN SUBSTANSI DALAM PENETAPAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA RINCI TATA RUANG KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan dan pemrograman kegiatan dekonsentrasi dilaksanakan oleh Menteri melaluiDirjen sebagai penanggungjawab program.
(2) Setiap perubahan rencana dan program kegiatan dekonsentrasi yang diusulkan oleh gubernur dapat dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Dirjen.
(3) Persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dengan mempertimbangkan usulan tertulis dari gubernur yang disertai dengan penjelasan.
(4) Mekanisme perencanaan, pemrograman, dan penganggaran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
