Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 01-prt-m-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 01-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PEMBERIAN PERSETUJUAN SUBSTANSI DALAM PENETAPAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA RINCI TATA RUANG KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dilakukan setelah adanya pelimpahan kewenangan dari Menteri kepada gubernur.
(2) Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).
Koreksi Anda
