Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 01-prt-m-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 01-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PEMBERIAN PERSETUJUAN SUBSTANSI DALAM PENETAPAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA RINCI TATA RUANG KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dilakukan setelah adanya pelimpahan kewenangan dari Menteri kepada gubernur. (2) Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 01-prt-m-2013 Tahun 2013 | Pasal.id