Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 01-prt-m-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 01-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PEMBERIAN PERSETUJUAN SUBSTANSI DALAM PENETAPAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA RINCI TATA RUANG KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Penataan Ruang melakukan penilaian pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
(2) Pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan prasyarat pelimpahan kewenangan pemberian persetujuan substansi dalam penetapan rancangan peraturan daerah tentang RRTR kabupaten/kota.
Koreksi Anda
