Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 01-prt-m-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 01-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PEMBERIAN PERSETUJUAN SUBSTANSI DALAM PENETAPAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA RINCI TATA RUANG KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kriteria pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh provinsi sebagai dasar pelimpahan kewenangan pemberian persetujuan substansi dalam penetapan rancangan peraturan daerah tentang RRTR kabupaten/kota dari Menteri kepada gubernur. (2) Kriteria yang harus dipenuhi oleh provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. telah MENETAPKAN peraturan daerah tentang RTRW provinsi; b. paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari jumlah kabupaten/kota yang berada di wilayah provinsinya telah memiliki peraturan daerah tentang RTRWkabupaten/kota; c. memiliki paling sedikit unit eselon III teknis yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang penataan ruang; www.djpp.kemenkumham.go.id d. memiliki badan koordinasi penataan ruang daerah provinsi yang telah operasional dan efektif sebagai wadah koordinasi lintas sektoral di bidang penataan ruang; dan e. memiliki sumber daya manusia yang cukup, kompeten, dan responsif di bidang penataan ruang, terutama pada dinas teknis yang membidangi urusan pemerintahan bidang penataan ruang yang menjadi sekretariat pelaksana teknis pelayanan pemberian substansi RRTR kabupaten/kota.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 01-prt-m-2013 Tahun 2013 | Pasal.id