Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 01-prt-m-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 01-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PERAN MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fasilitas dan pelayanan kepada masyarakat tentang hal yang berhubungan dengan Penyelenggaraan Jalan diberikan oleh Penyelenggara Jalan. (2) Fasilitas dan pelayanan yang diberikan oleh Penyelenggara Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimanfaatkan penuh oleh masyarakat untuk memberikan peran dalam Penyelenggaraan Jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Fasilitas yang disediakan Penyelenggara Jalan untuk masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penyediaan fungsi pelayanan masyarakat dalam Penyelenggaraan Jalan; b. penyediaan media komunikasi baik cetak maupun elektronik; c. penetapan standar operasi dan prosedur mekanisme pelaksanaan peran masyarakat dalam Penyelenggaraan Jalan; d. penetapan dan pemublikasian standar pelayanan minimal di bidang jalan; e. pelaksanaan konsultasi publik sebagai bagian dari tahapan Penyelenggaraan Jalan;dan f. pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Jalan. (4) Pelayanan yang disediakan Penyelenggara Jalan untuk masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penyediaan sistem informasi; b. penyampaian data dan informasi; c. penerimaan usulan, saran, dan kritik; d. pelayanan kajian; e. pelayanan pengujian; f. pelaksanaan penelitian dan pengembangan; g. pemberian izin/rekomendasi/dispensasi pemanfaatan dan/atau penggunaan bagian-bagian jalan; dan h. Penyedian bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat dalam hal keterlibatkan langsung masyarakat dalam penyelenggaraan jalan. (5) Penyediaan fungsi pelayanan masyarakat dalam Penyelenggaraan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diinformasikan kepada masyarakat agar mudah diketahui keberadaannya.
Koreksi Anda