Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 01-prt-m-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 01-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PERAN MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN JALAN
Teks Saat Ini
Klasifikasi masyarakat, bentuk peran serta, dan tata cara dalam memberikan peran dalam setiap tahapan Penyelenggaraan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
