Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 01-prt-m-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 01-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PERAN MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam Penyelenggaraan Jalan, masyarakat dapat berperan pada setiap tahapan Penyelenggaraan Jalan yang dilaksanakan oleh Penyelenggara Jalan. (2) Tahapan Penyelenggaraan Jalan yang diberikan sebagai ruang untuk peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dari tahap pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan. (3) Peran dalam Penyelenggaraan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digolongkan atas Masyarakat Pengguna Jalan dan Masyarakat Pemanfaat Jalan. (4) Peran masyarakat dalam membantu meningkatkan mutu Penyelenggaraan Jalan, dapat diberikan untuk jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten/kota, dan jalan desa.
Koreksi Anda