Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 01-prt-m-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 01-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PERAN MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN JALAN
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi klasifikasi masyarakat, peran masyarakat, dan prosedur peran masyarakat dalam Penyelenggaraan Jalan.
Koreksi Anda
