Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 01-prt-m-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 01-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PERAN MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi klasifikasi masyarakat, peran masyarakat, dan prosedur peran masyarakat dalam Penyelenggaraan Jalan.
Koreksi Anda